visa

VISA-JEPANG

Kedutaan Jepang

Alamat

:

Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350

No Telepon

:

(62-21) 31924308

Fax

:

(62-21) 315-7156

Website

:

http://www.id.emb-japan.go.jp

Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja)

:

Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogjakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung

Persyaratan :

  1. Paspor yang masa berlaku lebih dari 6 bulan dari kedatangan dan paspor lama.
  2. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4,5 x 4,5 = 2 lembar, dengan latar belakang putih, dan hasil cetakan diatas kertas cetak foto, bermutu cetak baik dan jelas penampilannya.
  3. Surat sponsor berbahasa Inggris di atas kop surat perusahaan dimana yang bersangkutan bekerja. Jika ada orang lain/anggota keluarga yang ikut bepergian maka dicantumkan nama dan status orang tersebut.
    • Jika jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris harus disertakan fotocopy NPWP dan SIUP.
    • Jika memiliki bisnis sendiri dan tidak ada kop surat perusahaan maka surat diketik diatas kertas putih polos dengan di cap toko dan sertakan fotocopy NPWP dan SIUP.
    • Jika disponsori oleh anak maka lampirkan fotocopy akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
    • Jika disponsori oleh menantu maka lampirkan fotocopy akte nikah anak dan akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
    • Jika status pensiun maka surat diketik diatas kertas putih polos dan ditanda tangani sendiri.
  4. Bukti keuangan 3 bulan terakhir berupa fotocopy rekening koran atau buku tabungan (dari halaman depan yang tercantum nama dan nomor rekening sampai dengan halaman terakhir transaksi).
  5. Jika nama yang tertera dipaspor beda maka lampirkan fotocopy surat ganti nama.
  6. Jika istri ikut bepergian, lampirkan fotokopi akte nikah.
  7. Fotocopy kartu keluarga.
  8. Fotocopy KTP.
  9. Jika anak ikut berpergian dan masih sekolah, maka lampirkan :
    • Fotocopy kartu pelajar
    • Fotocopy akte kelahiran
    • Surat keterangan dari Sekolah asli
  10. Print out reservasi tiket.
  11. Voucher hotel.
  12. Formulir yang telah diisi lengkap dan ditanda tangani oleh pemohon (no. telepon rumah harus ada) + formulir jadwal perjalanan jangan lupa diisi lengkap dengan nama hotel dan alamatnya. Untuk anak yang belum mempunyai KTP, formulir ditanda tangani oleh kedua orang tuanya. Foto wajib di tempel langsung di formulir tersebut, untuk menghindari kesalahan penempelan foto.

Catatan :

  1. Lamanya proses visa dihitung setelah semua persyaratan dokumen diterima lengkap.
  2. Untuk Visa Bisnis harus ada undangan diatas kop surat perusahaan dari Jepang.
  3. Untuk masa berlaku visa dimulai dari tanggal issue visa, masa berlaku visa 3 bulan maka diperbolehkan tinggal di Jepang selama 14 hari.
  4. Visa dapat atau ditolak uang tidak kembali.
  5. Keberhasilan mendapatkan visa merupakan kewenangan dari pihak Kedutaan sepenuhnya.
  6. Harga visa dan persyaratan dokumen dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sesuai dari Kedutaan.
  7. BEBAS VISA : Pengguna E-Passport
UNDUH PDF