Paspor

Detail Tentang Paspor

KETENTUAN DAN BIAYA:


Masa Berlaku :

  1. Masa berlaku Paspor biasa paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
  2. Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
  3. Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Biaya :

  1. Harga pembuatan paspor proses biasa (2 minggu)  Rp 750.000
  2. Harga pembuatan paspor proses kilat (3 hari)    Rp 1.150.000
  3. Harga pembuatan paspor proses kilat (1 hari)    Rp 1.300.000